TABANAN, kilasbali.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) yang disampaikan baru-baru ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengungkapkan keputusan tersebut pada Rabu (10/1).
“Kami sudah pelajari, untuk pendapat dari penuntut umum, pada intinya kami tidak menerima (menolak) penangguhan atau peraliahan jenis penahanan tersebut,” kata Wahyu Resta.
Dengan demikian, sambungnya, JDA tetap ditahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki tim JPU dengan beberapa pertimbangan merujuk pada ketentuan KUHAP.
Adapun beberapa pertimbangan itu antara lain JDA dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti.
“Dan, ada kekhawatiran atau ada usaha-usaha (JDA) bertemu atau menemui korban,” sebutnya.
Ia tidak menampik, keputusan penyidik Kepolisian menahan JDA dalam proses penyidikan menjadi salah satu catatan pihaknya untuk menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Sekadar mengingat, dalam proses penyidikan, penyidik Kepolisian akhirnya menahan JDA karena pergi keluar daerah tanpa izin dan dianggap menghambat proses pelimpahan tahap dua.
“Tapi keputusan ini murni dari kami, tidak memenuhi permohonan, murni kewenangan kami sebagai penuntut umum sesuai pertimbangan yang sudah kami sebutkan tadi,” tegasnya. (c/kb)