TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan memastikan akan tetap memproses penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit meski digugat melalui mekanisme sidang praperadilan.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana yang disinggung soal tanggapan Polres Tabanan dalam menyikapi gugatan oleh Jero Dasaran Alit tersebut.
“Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya,” ujar Agus Dharmayana, Selasa (17/10).
Ia menegaskan, gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Termasuk dalam hal ini Jero Dasaran Alit. “Silahkan melakukan (gugatan) praperadilan,” tegasnya.
Saat ini, sambungnya, penyidik tengah bekerja untuk melengkapi berkas perkara untuk kepentingan pelimpahan tahap awal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. “Dan menunggu petunjuk jaksa untuk perkara ini,” ringkasnya.
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadila Negeri (PN) Tabanan.
Proses pendaftaran gugatan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit pada Selasa (17/10) siang. (c/kb)