GianyarPolitik

TPS Rawan Dipetakan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Antisipasi sejumlah hambatan yang berpotensi terjadi pada Pemilu Serentak 2024, TPS rawan pun dipetakan.

    Oleh Bawaslu bersama Polres dan KPU Gianyar, TPS yang posisinya menumpuk di satu lokasi hingga TPS di wilayah yang terjadi masalah berkaitan adat, juga masuk katagori Rawan.

    Dalam rapat pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, Senin (7/8) terungkap untuk kabupaten Gianyar terdapat sejumlah 1.591 TPS. Dari jumlah ini pihak kepolisian mendapat atensi khusus lantaran harus menyiapkan Personil dalam hal keamanan.

    “Jumlah personel Kepolisian yang akan ditugaskan untuk mengamankan tiap TPS, tentu pengamanan berbeda akan dilakukan pada TPS yang dirasa masuk dalam kategori TPS rawan tinggi, rawan sedang, dan rawan rendah,” ungkap Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Sementara  Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan  terkait TPS rawan di mana mengacu pada Pemilu Tahun 2019, terdapat juga TPS yang masuk kategori rawan  di daerah yang terkendala medan. Karena untuk mengakses TPS yang tentunya berpengaruh pada pendistribusian logistiK.

    “TPS yang masuk kategori rawan lainnya karena pada 1 lokasi terdapat 2 sampai 4 TPS. Termasuk juga TPS yang berlokasi pada daerah yang pernah terjadi atau sedang terjadi kasus adat atau konflik sosial,” papar Sutirta.

    Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menyarankan agar penyelenggara pemilu ditingkat TPS dapat berkoordinasi dan berbagi informasi dengan Bhabinkamtibmas pada daerah tersebut.

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    Hal ini berkaitan dengan pembentukan TPS.   Sutirta juga berharap agar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dilakukan bersama.

    Tujuannya, penyamaan persepsi dan pemahaman antara PTPS dan KPPS dapat sama untuk dapat meminimalisir terjadinya permasalahan pada TPS. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi