GIANYAR, Kilasbali.com – Pemkab Gianyar bakal menjadikan lahan eks Hardys Gianyar sebagai Pasar Senggol Modern. Namun pasar ini dengan format yang berbeda, modern, bersih, sehat, rapi. Karena ada di pusat kota.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Selasa (11/10) mengungkapkan, Pemkab Gianyar akan mempertahankan lekatan pasar senggol yang menjadi pusat jajanan dan makanan khas Gianyar.
Namun, sebagai pusat makanan yang didatangi wisatawan lokal hingga mancanegara ini, tidak boleh kumuh. Sehingga pusat kuliner ini tidak ditinggalkan pengunjung.
Karena itu, kini Pemkab sedang dalam perencanaan dan penyusunan anggaran. Targetnya, dibangun di Tahun 2023 nanti.
Masih dalam perencanaan, seluruh aspek dipertimbangkan, seperti saluran air kotor berikut utilitasnya, parkir dan sirkulasi pengunjung dan sirkulasi pedagang termasuk tata kelola sampah. “Yang jelas menurut formatnya modern, mengedepankan kuliner khas Bali,” tegasnya.
Untuk kegiatan Porprov di Bulan November nanti, pedagang Pasar Senggol hanya pindah sementara. “Jadi selama kegiatan Porprov, pedagang pasar senggol pindah sementara, setelah Porprov kembali ke GOR sampai nanti dibangun senggol yang baru,” ujarnya lagi.
GOR Kebo Iwa, lanjut dia, nantinya juga dikembalikan fungsinya sebagai pusat kegiatan olahraga termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan KONI dan Kepemudaan.
Sebelumnya, eks lahan Hardys hendak dibangun Mall termegah di Bali Timur yang juga dilengkapi dengan mall pelayanan publik Pemkab Gianyar.
Namun hal ini urung direalisasikan, karena dalam kondisi perekonomian lesu, kesulitan mencari pihak ketiga yang mau menanamkan modalnya.
Diakui, perencanaan terkait pembangunan Mall sudah selesai dan tinggal mendapat investor yang mau membangun. Bahkan bangunan eks Hardys juga sudah rata dengan tanah yang kini kondisinya sudah ditumbuhi rumput.
Dalam perencanaan, pembangunan dan pengelolaan mall nantinya akan menggunakan sistem Bangun Guna Serah. Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor. (ina/kb)