GIANYAR, Kilasbali.com – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), potensi konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Gianyar diyakini meningkat. Kondisi ini membuat jajaran Polsek Sukawati menggencarkan sweeping.
Dalam operasi pada Sabtu (18/12), sedikitnya 34 liter miras disita petugas di tiga tempat penjualan. Meskipun tidak ditemukan miras oplosan, miras tradisional ini juga sangat membahayakan. Selain kadar alkoholnya bervariatif, juga kerap dioplos dengan minuman lainnya.
l Kanit Reskrim Polsek Sukawatu, Iptu A. A. Gede Alit Sudarma yang memimpin operasi, Minggu (19/12), menyebutkan pihaknya mengamankan kurang lebih 34 liter miras ilegal di tiga lokasi yaitu di wilayah Desa Kemenuh, dan Desa Ketewel di dua buah warung di jalan Baypas Prof. IB Mantra.
“Operasi ini kami gencarkan untuk menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif dalam menekan peredaran miras jelang perayaan Natal 2021 dan Malam Tahun Baru 2022,” ungkapnya.
Lanjutnya, kegiatan ini secara bertahap akan dilaksanakan hingga perayaan pergantian tahun. Pihak berharap dapat meminimalisir kegiatan pesta miras saat perayaan malam tahun baru nanti.
Pihaknya pun akan melakukan usaha pencegahan karena pemasok dan pengecer miras tradisional cenderung meningkat saat nataru.
“Miras lokal ini yang dikemas dengan beragam botol hingga jerigen ini lantas didata sebagai barang bukti. Penjualnya kami panggail ke Mapolsek guna menjalani proses hukum,” terangnya.
Pada kesempatan ini, masyarakat diharapkan agar berhati-hati mengkonsumsi miras ini. Terlebih dicampur dengan beragam minuman lainnya. “Selain untuk menjaga kantimbmas, sweeping kali ini juga digelar untuk mengantisipasi timbulnya potensi tindak pidana,” pungkasnya. (ina/kb)