Seorang Tahanan Titipan di Lapas Karangasem Positif Covid-19

KARANGASEM, Kilasbali.com – Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak pandang bulu. Siapa saja bisa terpapar jika abai menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti halnya terdakwa IBGS (50), seorang tahanan titipan di Lapas Karangasem yang dinyatakan positif Covid-19.
Syukurnya, hal itu segera diketahui sehingga terdakwa yang diduga menjual minyak urut tanpa izin diberikan kesempatan untuk menjalani perawatan di RSUD Karangasem sejak Rabu (29/9/2021).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahendradatta, Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., MH., mengapresiasi rasa kemanusiaan Kepala Lapas Karangasem Jaka Prihatin, AMd., IP, S. Sos., M. Si., yang memberikan kesempatan terdakwa mendapatkan perawatan yang lebih baik di RSUD Karangasem.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan penetapan Nomor 73/Pid.Sus/2032/PN Amp. pada tanggal 27 September 2021. “Telah keluar penetapan hakim yang mengizinkan terdakwa untuk bisa dirawat hingga sembuh di RSUD Karangasem,” ungkap pengacara muda yang juga Direktur Utama Purana Legal Center ini.
Gus Angga menuturkan, terdakwa diketahui terpapar Covid-19 ketika pihak keluarga ingin menjenguk namun tidak diperbolehkan karena terpapar virus corona.
Lanjutnya, pihak keluarga dengan didampingi kuasa hukum meminta bukti kalau memang Covid-19. “Dokter dari Lapas menyampaikan terdapat 2 tes swab antigen yang berbeda, yang pertama negatif dan yang kedua positif,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihak Lapas kemudian mengirim surat ke PN untuk bisa dikeluarkan tahanan tersebut, karena PN yang berwenang untuk mengeluarkan.
“Setelah itu, proses di PN hingga keluar penetapan bahwa terdakwa diizinkan untuk keluar dari Lapas untuk berobat di RSUD Karangasem,” jelasnyam
Lanjutnya, dalam proses pengeluaran tersebut dilakukan oleh Kejaksaan. Terdakwa kemudian diantar ke RSUD Karangasem untuk dilakukan tes PCR guna memastikan kondisinya. “Ternyata hasil PCR keluar dan terdakwa positif Covid-19,” tegasnya.
Gus Angga juga menuturkan, langkah ini ia lakukan karena bertindak selaku kuasa hukum IBGS, seorang tahanan yang berdasarkan Undang-undang Kesehatan terancam ancaman kurungan 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, hanya karena diduga menjual minyak urut yang belum lengkap izinnya.
“Setelah yang bersangkutan sembuh proses hukum akan dilanjutkan, izinnya telah kami telusuri dan berkas-berkas sudah lengkap dan kami akan segera mengajukan bukti-bukti yang dapat membebaskan tahanan ini,” ujar Gus Angga.
Advokat muda ini yang aktif menuliskan jurnal-jurnal nasional maupun internasional yang berkaitan dengan perlindungan terdakwa, berharap hak-hak tahanan wajib mendapatkan perlindungan karena belum terbukti bersalah berdasarkan keputusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap.
Sementara itu, Kepala Lapas Karangasem Jaka Prihatin membenarkan bahwa terdakwa sudah dibawa ke RSUD Karangasem untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
“Kami laksanakan pengeluarannya berdasarkan pelaksanaan penetapan, tersebut oleh JPU Pengadilan Negeri Amlapura,” ungkapnya.
Sedangkan Kadis Kesehatan Karangasem Gusti Bagus Putra Pertama membenarkan bahwa terdakwa sudah mendapatkan penanganan di ruang isolasi RSUD Karangasem. (tim/kb)

















