Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Masuk Mall Wajib Tuntas Vaksin

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, di Jayasabha, Denpasar, Selasa (7/9/2021).
Edaran ini diantaranya mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 WITA, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
“Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
“Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” tandasnya. (jus/kb)

















