JEMBRANA, Kilasbali.com – Guna meminimalisir lolosnya pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tanpa dilengkapi surat keterangan atau suket Negatif Rapid Test Antigen, Personel Kodim 1617/Jembrana dan Personel Polres Jembrana bersama instansi terkait tetap konsisten melaksanakan pengetatan dan penebalan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai upaya preventif menekan lonjakan kasus COVID-19 dan memutus penyebarannya.
Petugas gabungan secara selektif memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 kepada setiap pengguna jasa angkutan. Apabila ada yang tidak bisa menunjukan hasil Rapid Test Antigen tersebut akan diserahkan ke pihak KKP Pelabuhan Gilimanuk untuk dilakukan Rapid Test Antigen yang telah disiapkan oleh pihak Prima Medika yang ada di Pelabuhan Gilimanuk.
Sesuai SE Mendagri tentang perpanjangan PSBB atau PPKM Skala Mikro serta SE Gubernur Bali untuk sementara syarat perjalanan masuk ke Bali hanya dibolehkan Suket Negatif COVID-19 dari hasil Test Swab PCR atau Rapid Test Antigen, sementara itu untuk hasil tes GeNose sementara dihentikan.
Kemudian hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang haruslah memiliki Barcode sehingga bisa mengantisipasi adanya Suket Negatif COVID-19 abal-abal atau Aspal.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos., saat dimintai keterangan, Minggu ( 27/06/2021 ) mengatakan, penebalan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti perintah dari komando atas sebagai upaya menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Pulau Bali.
“Sebagai syarat masyarakat yang masuk pulau Bali wajib membawa Suket hasil Negatif Test Swab PCR dan Rapid Test Antigen agar dapat melanjutkan perjalanan,” jelas Dandim Haruna. (jus/kb)