HUT Kota Denpasar ke-233, Bapenda Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

DENPASAR, Kilasbali.com – Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233 ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Rabu (3/3/2021) mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50%, sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25%. Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan bagi Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.
“Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya
Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujarnya
Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Dimana, pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” ujarnya. (sgt/kb)

















