GIANYAR, Kilasbali.com – Sengketa lahan pelaba pura seluas 2,6 are antara Krama Pakudui Tempek Kangin Desa Adat Persiapan Puseh Pakudui dan Krama Pakudui Tempek Kawan, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan Tegallalang, sepertinya tidak pernah berujung.
Meskipun Pengadilan Gianyar mengeluarkan risalah Pemberitahuan Eksekusi yang direncanakan 31 Agustus 2020, Pakudui Kangin tetap melakukan upaya hukum. Kali ini, Pakudui Kangin mengajukan Gugatan bantahan atas risalah pemberitahuan eksekusi tersebut. jika Eksekusi dipaksakan, dikhawatirkan akan berakibat fatal.
Perwakilan krama I Wayan Subawa mengungkapkan, pihaknya meminta agar eksekusi ditunda. Pihaknya khawatir, kalau akan terjadi kesalahpahaman atau mungkin pelanggaran kesepakatan. Terutama pada butir kesepakatan bahwa tanah laba Pura Puseh, peruntukannya untuk Pura Puseh yang disungsung krama.
“Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu. Perjanjiannya ada secara tertulis. Bahkan itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon,” jelasnya, Minggu (9/8/2020).
Terkait laba pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini termanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh.
“Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda. Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan,” tegasnya.
Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi ini tetap dilakukan, seluruh krama tempek kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarikan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar. “Hal ini mencederai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966,” terangnya.
Kuasa Hukum Pakudui Kangin, Ananda Pratama mengungkapkan, atas Risalah Pemberitahuan Eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum. Jumat (7/8/2020) pagi lalu, pihaknya bahkan sudah menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah tersebut.
Dengan Pengajuan Gugatan Bantahan ini, Ananda Pratama menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui sampai saat ini masih berjalan. Karena itu, semua pihak terkait agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. “Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh. “Sehingga ini memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga,” terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada PN Gianyar yang sudah menerima gugatan bantahan tersebut. Dalam gugatan bantahan tersebut, ditegaskan bahwa Krama Pakudui Kangin sebagai pengempon dan berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui. Atas sebidang tanah dengan luas 2.600 meter persegi (2,6 are) berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa. “Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini,” terang Ananda.
Selain itu, gugatan bantahan diajukan sebagai langkah hukum menunda eksekusi. “Karena banyak yang tidak sesuai antara letak, luas dan batas-batas terhadap objek sengketa tanah laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut,” pungkasnya. (ina/kb)