TABANAN, Kilasbali.com – Polsek Tabanan mengamankan pelaku perzinahan yang dilakukan di penginapan vista, kamar jepun no 104, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Kedua pelaku perzinahan tersebut dilaporkan sang suami yang tidak terima dengan kejadian itu.
Berdasarkan infomasi, pelaku perzinahan yaitu DMM (35), asal Banjar Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dengan pasangannya IDNHG (46) asal Banjar Samsam II, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kedok perselingkuhan kedua pelaku terungkap saat korban yaitu sang suami IDMS (42), yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan pada hari Senin (20/1/2020) sekitar pukul 14.30 Wita, mendapat telpon dari salah satu saksi yaitu temannya kalau sepeda motor istri korban berada di areal parkir penginapan Vista Tabanan.
Mendengar hal tersebut, korban yang bekerja sebagai Tukang Bangunan di Samsaman Kerambitan, langsung berangkat menuju Penginapan Vista Tabanan.
Sesampai di Penginapan Vista Tabanan, korban melihat kedua saksi dan petugas kepolisian, tak lama kemudian istrinya DMM (istri korban) keluar dari kamar penginapan berjalan menuju parkiran.
Melihat hal tersebut, korban langsung mendekati pelaku dan bertanya, “dengan siapa?” dan dijawab dengan pelaku IDNHG.
Dengan adanya pengakuan tersebut, selanjutnya petugas kepolisian mengajak korban, saksi dan kedua pelaku ke Polsek Tabanan untuk proses lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Tabanan, IPTU I Made Budiarta saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Polsek Tabanan. Di mana kedua pelaku terciduk melakukan perzinahan di penginapan Vista Tabanan.
“Ya kedua pelaku diamankan di Polsek Tabanan. Modusnya pelaku melakukan hubungan suami istri di dalam kamar di mana salah satu pelaku masih terikat hubungan suami istri dengan korban,” jelasnya singkat. (KB)