GIANYAR, Kilasbali.com – Seorang pedagang di Pasar Medahan, Blahbatuh, Gianyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pedagang inisial INM (65) memukuli anjing tetangganya hingga tewas. Pemilik yang tak terima akhirnya melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran anjing tersebut kerap mengganggu dagangannya. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Menurutnya, kasus tersebut berawal saat pemilik anjing hendak membuka tokonya di Pasar Medahan. Saat itu, ia melihat temannya menangis sembari mengusap seekor anjing yang sekarat.
“Dari keterangan temannya, itu anjing milik pelapor. Lalu pelapor mendapatkan keterangan teman-temannya, bahwa yang menganiaya anjingnya adalah INM. Sebelum tewas, pelapor sempat memberi air madu pada anjingnya, dan sempat dibawa ke dokter hewan, tapi setelah satu jam, anjing tersebut tidak bisa diselamatkan,” ujar AKP Yoga di Mapolsek Blahbatuh, Kamis (14/11/2019).
Dari Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terjadi Rabu (13/11/2019) pukul 06.00 WITA dengan korban anjing berwarna putih bernama Si Putuh.
Polisi yang mendapat laporan tersebut segera ke turun dan melakukan olah kejadian tempat perkara TKP, serta mengamankan selembar kardus berisi noda darah serta satu batang besi sepanjang kurang lebih 65 centimeter (cm).
Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban ke dokter hewan. Pihak dokter menyatakan, korban mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, serta hidung mengeluarkan darah.
Bahkan, anjing itu juga mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati. Pihak dokter menyimpulkan, kematian korban karena cidera berat di kepala dan benturan di tanah.
“Atas lapoRan itu, INM dijerat pasal 302 KUHP dengan hukuman sembulan bulan penjara. Lantaran jeratan hukum di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku,” tandasnya. (KB)