TABANAN, Kilasbali.com – Hanya dalam kurun waktu seminggu dari kejadian pencurian, jajaran Polsek Penebel akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian seekor induk sapi yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2019, di Banjar Jatiluwih Kawan, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Dari informasi yang dikumpulkan, korban I Wayan Kajin, 51, pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, di tegalan miliknya, sekitar pukul 12.00 WITA seperti biasa memberi pakan induk sapi betinanya. Setelah selesai memberi pakan, korban langsung pulang ke rumah. Di mana saat ditinggal pulang, sapi masih dalam keadaan leher terikat dengan menggunakan tali plastik warna biru di kandangnya.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, sekira jam 09.00 WITA, saat korban datang ke kandang untuk mengambil sabit. Namun ia terkejut. Karena dilihatnya induk sapi betina sudah tidak ada dikandangnya lagi, sedangkan tali pengikat sapi dilihat dalam keadaan bekas terpotong tidak teratur. Mengetahui hal tersebut, korban sempat melakukan pencarian di sekitar kandang sapi dan tempat lainnya. Namun sayang, sapinya itu tak ditemukan. Kejadian itupun akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penebel AKP Bambang I Gede Artha memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas pun mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dari Mengesta disuruh untuk mengangkut sapi yang diambil dari tegalan. Selain itu, petugas juga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, yakni I Ketut Suwarka alias Pan Dina, 51. Petugas pun melakukan pengejaran dan menyanggongi rumah terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WITA, Pan Dina akhirnya pulang ke rumahnya. Melihat terduga telah pulang, petugas segera mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Penebel untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan interogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa memang benar telah mengambil sapi milik korban.
Kapolsek Penebel AKP Bambang I Gede Artha membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta hasil dari penjualan sapi. “Celana panjang warna biru dongker yang sedang dipakai oleh tersangka, akan kami sita karena di beli pakai uang hasil jual sapi. Begitu juga dengan mobil pick up L300 yang digunakan untuk angkut sapi juga akan kami sita,” tegasnya, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, sapi hasil kejahatan tersebut dijual terduga seharga Rp7,3 juta di Pasar Beringkit Mengwi Badung pada tgl 23 oktober 2019. “Uang hasil kejahatan jual sapi sudah digunakan oleh tersangka pakai foya-foya dan membeli celana panjang 1 buah seharga Rp150 ribu dan membeli makanan babi,” bebernya.
Sementara saat ditanya terkait penadah, pihaknya belum bisa menemukannya. Pasalnya, pembeli sapi di Beringkit tidak dikenal. Dalam artian banyak calo sapi di Beringkit, dan setiap orang yang bawa sapi para calo-calo tersebut yang menjualkannya. Dan setelah terjual baru pembawa sapi menerima uang.
“Yang kami kejar sekarang uang hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli barang. Sedangkan uang sisa hasil jual sapi Rp4 juta sudah kami sita sebagai alat bukti petunjuk dan juga mobil pick up,” tandasnya. (KB)