
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menegaskan tetap meneliti secara rinci Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Penelitian berkas perkara pelimpahan tahap pertama tersebut tetap dilakukan, meskipun Tim JPU dari Kejari Tabanan sebelumnya telah dilibatkan langsung dalam proses rekonstruksi.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto menjelaskan bahwa keterlibatan penuntut umum pada saat rekonstruksi dilakukan untuk memberikan pandangan teknis di lapangan.
Kendati demikian, kewajiban formal untuk menelaah dokumen BAP dari penyidik kepolisian tetap berjalan secara objektif sesuai regulasi penanganan perkara pidana.
“Memang JPU memberikan pendapat di situ, tapi pastinya penuntut umum tetap meneliti berkas-berkas yang dilimpahkan (di tahap pertama),” kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto pada Rabu (7/10).
Pemeriksaan berkas perkara pelimpahan tahap satu tersebut difokuskan pada penilaian kelengkapan administratif maupun substansi pembuktian hukum.
Nuriyanto menyebut tim penuntut umum menguji kesesuaian keterangan saksi serta kelima tersangka dengan berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik kepolisian. “Walaupun kemarin dilibatkan dalam proses rekonstruksi,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketelitian pemeriksaan berkas bertujuan untuk memastikan seluruh persangkaan pasal memiliki landasan pembuktian yang sah.
Penuntut umum bertanggung jawab meneliti keabsahan prosedur serta keterkaitan antarunsur tindak pidana pengeroyokan tersebut.
“Dalam tahapan ini, penuntut umum masih melakukan penelitian berkas. Apa sudah memenuhi syarat formil dan materiil atas sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka,” terangnya.
Dalam mekanisme internal, hasil kajian tim penuntut umum akan dimatangkan kembali melalui pembahasan gelar perkara antarjaksa.
Langkah ini diambil untuk menentukan apakah berkas perkara pengeroyokan warga di Baturiti tersebut sudah siap dilimpahkan ke pengadilan atau masih memerlukan perbaikan oleh penyidik kepolisian.
“Bila syarat formil dan materiil belum lengkap kemungkinan akan dikembalikan kepada penyidik Kepolisian,” tukas Nuriyanto. (c/kb)

















