
TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional Bahan Bakar Minyak, makan, dan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat tahun anggaran 2023–2025.
Temuan ini diperoleh usai penyidik menggelar pemeriksaan maraton terhadap 73 saksi. Baik dari internal Dinkes Tabanan, pihak eksternal seperti penyedia BBM dan mamin.
“Sampai saat ini penyidik sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan (dari yang disangkakan),” kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto pada Rabu (7/10).
Meski telah menemukan indikasi kuat, penyidik masih berupaya memperkuat konstruksi perkara di tahap penyelidikan ini.
Penyidik turut memanggil kembali sejumlah saksi yang keterangannya dinilai belum lengkap.
Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melengkapi atau menyempurnakan pemeriksaan.
Nuriyanto menjelaskan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar pelaksanaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Meski tahapan audit keuangan secara resmi belum dimulai, Kejari Tabanan segera berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung besaran kerugian keuangan daerah.
“Tentu (PKN dilaksanakan) oleh ahli dalam proses penghitungan kerugian negara,” jelas Nuriyanto.
Mengenai penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, Nuriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan teknis tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara. “Ini kan strategi penyidik,” terangnya.
Penyidik memiliki pertimbangan teknis untuk menentukan apakah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit PKN keluar, atau bisa langsung disimpulkan dari fakta-fakta yang telah dikantongi. “Penyidik yang mengetahui secara teknis hal itu,” pungkas Nuriyanto. (c/kb)

















