
DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Bali menggelar rapat koordinasi dengan Bea Cukai yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai IlI, Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (2/9).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus menepis kecurigaan, khususnya terkait adanya penyitaan minuman beralkohol (mikol) oleh pihak Bea Cukai.
Dalam rapat ini, pihak Bea Cukai menegaskan kasus penyitaan mikol itu masih tahap penyelidikan, dan saat ini belum selesai. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Belum selesai. Baru satu. Kami sudah ada tersangka,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto.
Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Bea Cukai. Pihak dewan juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang bisa menangkal beredarnya barang ilegal di Bali.
Dewan berharap kepada Bea Cukai, saat pemusnahan barang bukti juga melibatkan DPRD sebagai saksi. Karena ada rumor yang beredar di masyarakat, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Misalnya, dari 19 ribu yang disebutkan, namun ada dugaan hanya 5 ribu yang dimusnahkan.
Termasuk juga dugaan barang bukti yang dimusnahkan diganti, atau barang palsu. Hingga adanya dugaan diperjual belikan. Pihak dewan berharap, rumor yang beredar tersebut tidaklah benar.
Menyikapi hal itu, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan yang beredar di masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memang benar. “Kemarin kami memusnahkan hingga 16 ribu. Bahkan hingga sore hari,” ungkapnya.
Selain itu, juga diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). “Ke depan kalau pemusnahan, monggo silahkan sebagai saksi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengawasi bawahan. Jika keluar dari tufoksi, maka atasannya juga kena masalah. Jika ada oknum yang menjual barang bukti, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkannya. “Cukai ini undang-undangnya pidana,” jelasnya.
Ditemui seusai rapat, Budiutama menyampaikan bahwa rapat koordinasi untuk membuka secara terang – terangan terkait hasil penyitaan barang senilai Rp 12 miliar dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar. “Tapi tadi karena masih dalam penyelidikan, maka tidak bisa dibuka,” ujarnya.
Terkait pelibatan dalam pemusnahan, karena selama ini memang tidak dilibatkan. “Maka kami tadi minta call center,” pungkasnya. (Jus/kb)

















