
GIANYAR, Kilasbali.com – Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Batuan, Sukawati, Gianyar terancam tidak memiliki lahan tempat tinggal. Pekarangan rumah lengkap merajan yang ditempati selama puluhan tahun, kini akan dieksekusi atas putusan pengadilan.
Dari informasi yang diterima, Senin (31/8), di lahan objek senketa itu, kini terdapat lansia, anak-anak hingga anak yatim piatu. Dari constatering atau pencocokan objek perkara di lokasi tersebut, Kamis lalu, terungkap dalam perkara Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Gin yang telah berkekuatan hukum tetap setelah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Empat KK yang sebagai tergugat atau termohon eksekusi harus angkat kaki. Ironisnya, mereka yang terbilang keluarga kurang mampu tidak memiliki tempat alternatif lain.
Seorang termohon, Ida Bagus Putu Romi, menyebutkan Empat KK tersebut merupakan perkembangan dari dua keluarga yang sejak awal menempati kawasan itu. Satu KK dari Banjar Gede tinggal di satu rumah, sementara tiga KK dari Banjar Griya menempati rumah lainnya. Sejumlah keluarga disebut masuk kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Di antara penghuni terdapat lansia, duda, anak-anak dan anak yatim piatu.
Salah satu rumah dihuni pasangan lansia bersama dua cucu yang telah menjadi yatim piatu. Di rumah lainnya tinggal seorang lansia bersama tiga anak yatim. “Kami bingung, nanti kami tinggal di mana?” ujarnya, Senin (31/8).
Disebutkan pula, mereka telah tinggal di sana secara turun-temurun, bahkan sejak generasi kakek mereka. Berdasarkan cerita keluarga, lahan tersebut dahulu diberikan atau kepica oleh Ida Peranda dari Geria Pejengaji Batuan kepada dua keluarga pengayah dari Banjar Griya dan Banjar Gede.
Pemberian itu tidak disertai dokumen tertulis. Seiring waktu, keluarga membangun rumah Bali lengkap dengan merajan dan bangunan adat lainnya. Di tempat itulah kehidupan keluarga berjalan, dari kelahiran hingga kematian.
Persoalan kemudian muncul ketika lahan tersebut akan disertifikatkan. Sengketa akhirnya bergulir ke pengadilan dan berakhir dengan putusan yang kini harus dihormati oleh semua pihak.
Kondisi empat KK tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Batuan. Perbekel Batuan, Ari Anggara, mengatakan pihak desa sebenarnya telah berupaya memediasi persoalan tersebut sejak 2022, sebelum akhirnya masuk ke ranah pengadilan pada 2023.
“Ini memang kasus yang desa upayakan mediasi sejak tahun 2022. Namun mediasi gagal sehingga berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Ari menyadari pemerintah desa harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, sebagai pemerintah di tingkat desa, dia juga mengaku sulit menutup mata terhadap kondisi warga yang akan terdampak.
Disebutkan, Pemdes Batuan sebenarnya siap membantu melalui program bedah rumah. Namun, bantuan tersebut hanya dapat dilakukan jika warga memiliki lahan untuk membangun rumah baru. Persoalannya, empat KK tersebut tidak memiliki tanah alternatif.
“Kami telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Gianyar dan meminta petunjuk mengenai langkah yang dapat dilakukan pemerintah desa. Kamjli berharap masih ada jalan keluar bagi empat KK tersebut. Bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan agar pelaksanaan putusan juga mempertimbangkan nasib warga yang akan kehilangan tempat pulang,” harapnya. (Ina/kb)

















