
DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8).
Kunjungan ini untuk memanfaatkan tanah negara di kawasan DB Nomor 44 masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama bersama sembilan anggota komisi. Hadir pula perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, pemerintah desa, serta 11 warga yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan.
I Nyoman Budi Utama mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait status tanah negara di kawasan Pancasari.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya pernah dimohonkan hak guna bangunan oleh Bali Handara. Namun, setelah lebih dari satu dekade, lahan itu disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga proses pengembalian statusnya menjadi tanah negara telah ditindaklanjuti oleh BPN.
“Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Budi Utama.
Ia menjelaskan, apabila proses pengembalian status lahan kepada negara telah selesai, maka masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki kesempatan mengajukan permohonan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Komisi I meminta 11 kepala keluarga pemohon untuk bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi selesai. DPRD memastikan aspirasi masyarakat telah diterima dan kini sedang diproses oleh instansi berwenang.
“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Budi Utama menambahkan, kunjungan Komisi I juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya diterima DPRD Bali terkait pemanfaatan tanah negara di Desa Pancasari. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan tetap berada pada kewenangan pemerintah setelah seluruh proses administrasi dan pertanahan dinyatakan tuntas. (Jus/kb)

















