
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (20/7). Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Nyoman, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dewa Made Mahayadnya mengatakan, persetujuan bersama ini telah sah ditetapkan dalam Rapat Paripurna melalui kesepakatan antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Gede Kusuma Putra. Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
DPRD juga mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran. Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain optimalisasi penerimaan daerah, percepatan pencapaian target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. (m/kb)

















