Gerah Bahas Urusan Administratif, Komisi I Tagih Tindakan Riil bagi Pelanggaran Tata Ruang

TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan mulai agak gerah dalam urusan pelanggaran tata ruang. Ini karena pihak terkait yang membidangi urusan tata ruang di Pemkab Tabanan selalu berkutat dengan persoalan yang sifatnya administratif.
Komisi I yang membidangi urusan perizinan dan aturan itu menagih tindakan riil dari pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran tata ruang, baik dalam hal penerapan sanksi administratif hingga pembongkaran bagi bangunan yang terindikasi kuat melanggar.
Sikap Komisi I tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang membidangi urusan tata ruang pada Rabu (11/3) di DPRD Tabanan.
Desakan ini muncul dalam rapat kerja tersebut menyusul indikasi kuat pelanggaran tata ruang di beberapa titik seperti hasil temuan Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kecamatan, terakhir di Kecamatan Kediri pada pekan lalu.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, dengan tegas meminta pihak eksekutif tidak lagi berkutat pada urusan administratif dalam mengambil tindakan tegas atas keberadaan bangunan yang terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang.
“Sehingga rapat kerja tidak hanya menyampaikan hal-hal yang sifatnya administratif, tetapi tindakan riil atas pelanggaran yang ada,” tegas Omardani usai memimpin rapat kerja tersebut.
Saat disinggung potensi penerapan sanksi dalam bentuk pembongkaran, Omardani menyebutkan bahwa penerapannya bisa dilakukan secara terukur dan terbatas pada bangunan yang masuk zona pelanggaran.
Sementara, bangunan yang berdiri di atas lahan yang secara aturan tata ruang diperbolehkan namun belum memiliki izin, pemiliknya masih diberi kesempatan mengurus dan melengkapi izin.
“Ya sekarang tergantung berapa luas bangunan yang melanggar, itulah yang dibongkar. Jadi tidak secara keseluruhan bangunan dibongkar,” ujarnya.
Namun persoalannya, tindakan pembongkaran tersebut baru bisa dilakukan jika sudah ada langkah tegas dari Pemkab Tabanan untuk menyikapi keberadaan bangunan melanggar tersebut.
Ketiadaan sikap tegas ini dirasakan karena setiap rapat kerja, pihak pemerintah daerah hanya membeberkan persoalan dan kendala teknis yang sifatnya administratif saat disinggung soal tindakan tegas apa yang hendak dilakukan terhadap bangunan yang terindikasi melanggar.
“Kami inginnya progress. Mereka tidak perlu mengeluh kepada kami karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban (pemerintah daerah). Kalau memang perlu regulasi, ya buatkan regulasi,” tegasnya.
Regulasi atau aturan yang ia maksudkan itu bisa dalam bentuk peraturan kepala daerah seperti peraturan bupati atau perbup yang mengatur mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang sifatnya administratif.
“Kalau sanksi pidana dan sebagainya sudah diatur dalam undang-undang. Kalau persoalannya ada dari sisi regulasi, segera dibuatkan untuk memperkuat upaya penindakan di lapangan,” imbuhnya.
Di rapat itu juga, Omardani juga mengingatkan lagi soal pentingnya sosialisasi aturan dan perizinan terkait pemanfaatan tata ruang kepada pemerintah desa.
“Setelah kami amati, pemerintah desa tidak memahami terkait dengan masalah perizinan, tata ruang, dan sebagainya. Ini membuat terjadinya komunikasi yang tidak nyambung antara pihak yang satu dengan lainnya,” bebernya.
Menurutnya, sosialisasi itu penting sebagai bekal bagi perbekel yang memimpin pemerintahan di tingkat desa untuk mengambil tindakan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya.
“Meski mereka (pihak pemerintah daerah) menyampaikan sudah melaksanakan sosialisasi, tetapi ternyata ada beberapa pendapat dari (perbekel) desa belum memahami soal (tata ruang),” bebernya.
Ia juga sempat menyinggung soal pendataan terkait aktivitas pembangunan di tiap desa yang masih minim, bahkan tidak ada sama sekali.
Ini ia contohkan saat melakukan sidak di Kecamatan Kediri. Pihaknya baru mendapatkan data setelah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ternyata di dua desa saja ditemukan ada belasan bangunan yang tidak berizin. Karena itu minta pendataan menyeluruh,” bebernya.
Dengan hasil temuan seperti itu, komisinya menyimpulkan tingkat kepatuhan masyarakat atau pemodal untuk mengurus izin masih sangat rendah.
“Dan, mungkin ini juga yang membuat pihak desa kesulitan memperoleh data aktivitas pembangunan (di wilayah sendiri),” pungkasnya. (c/kb)

















