DENPASAR, Kilasbali.com – Sejak dilantik pada tanggal 5 September 2018 yang lalu, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan enam Peraturan Gubernur sebagai implementasi dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Demikian disampaikan Gubernur Bali dalam pidato pengantar Gubernur Bali tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna ke 9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).
Lebih jauh dalam sidang paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster merinci, enam Pergub yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai, Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) dan yang terbaru Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan data pajak Hotel dan pajak Restoran Kabupaten/kota secara elektronik di Provinsi Bali.
Hadirnya Pergub tersebut di tengah masyarakat mendapat respon positif dan dukungan dari masyarakat Bali dan luar Bali. Sebagai contoh kebijakan penggunaan identitas adat dan budaya Bali yang telah menumbuhkan rasa cinta dan bangga dengan jati diri sebagai krama Bali.
Kebijakan penggunaan busana adat Bali telah memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama pengrajin busana adat Bali. Demikian pula halnya dengan Pergub pemanfaatan dan pemasaran produk pertanian lokal yang merupakan salah satu upaya membangkitkan sektor pertanian dan mempertemukan pertanian dengan sektor pariwisata.
”Kedepannya Pergub pergub yang ada akan digenjot implementasinya sehingga benar benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dan budaya Bali, dalam pelaksanaannya telah dialokasikan sejumlah anggaran sesuai dengan besaran pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD,“ imbuhnya.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga menyampaikan berbagai capaian yang telah diraih Pemprov Bali di tahun 2018 seperti ekonomi Bali yang tercatat mengalami pertumbuhan, yaitu mencapai 6,35 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan Nasional yang sebesar 5,17 persen. PDRB Perkapita penduduk Bali di tahun 2018 mencapai Rp. 54,62 perkapita, atau meningkat 9,01 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai Rp 50,29 juta perkapita. Berbagai Program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2018 juga telah dilaksanakan sesuai prioritas seperti dalam bidang olahraga, antara lain, pemberian penghargaan kepada Atlet Bali Peraih Medali pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, bidang infrastruktur dengan dimulainya pembangunan jalan singkat (shortcut) ruas Mengwitani-Singaraja pada titik 3 dan 4, yang meliputi pembebasan lahan dengan anggaran Rp 15 Milyar dari APBD Provinsi dan pembangunan struktur jalan dengan anggaran Rp 145 Milyar dari APBN 2018, bidang teknologi informasi berupa pemberian Wifi Gratis untuk 100 Desa Adat yang ditempatkan di Wantilan Desa Adat serta bidang pelayanan perizinan terpadu berupa sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (rls*/kb)