
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang tukang rongsokan berinisial PH (47) dari Denpasar terancam hukuman lima tahun penjara.
Itu terjadi akibat PH menusuk selingkuhannya yang berinisial KB (47) dengan menggunakan pisau hingga berulang kali pada Jumat (3/10) lalu.
Perbuatan PH itu terjadi pada salah satu penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, sekitar pukul 11.30 Wita.
Usai melakukan perbuatannya, PH sempat melarikan diri hingga buron selama sembilan hari. PH akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pada Minggu (12/10).
“Dalam proses pengungkapan ini, kami bersama Tim Opsnal Polres Tabanan memerlukan waktu karena pelaku mobile (pindah-pindah) di Denpasar,” kata Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika, pada Kamis (30/10).
Sebelum kejadian, PH maupun KB yang sudah menjalin hubungan gelap selama empat tahun janjian bertemu pada salah satu penginapan di Desa Bajera Kaja.
Baik PH dan KB yang sebetulnya sudah punya pasangan masing-masing check in atau
masuk kamar di penginapan itu sekitar pukul 09.00 Wita.
Awalnya, pertemuan itu berjalan baik-baik saja. Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Namun karena ada miskomunikasi, PH merasa kecewa dengan KB hingga kalap dan mengambil pisau yang biasa dipakai untuk memotong tali rafia saat mencari rongsokan.
“Akhir-akhir ini mungkin (mereka) ada miskomunikasi sehingga pelaku kecewa ke korban dan melakukan penganiayaan itu,” ungkap Suastika.
Saat ditusuk pakai pisau berulang kali oleh pasangan gelapnya, KB sempat teriak minta tolong. Tidak lama kemudian, penjaga penginapan datang setelah mendengar teriakan itu.
Sementara itu, PH usai melakukan penganiayaan kabur begitu saja. Sedangkan, KB mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, ada delapan luka tusuk di tubuh KB dengan kedalaman antara tiga sampai empat centimeter.
Delapan luka tusuk itu antara lain di tangan kiri, ketiak kiri, di bawah dada, perut, paha, dan tangan kanannya.
Untung saja, penjaga penginapan itu segera melaporkan kejadian ini dan KB langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat itu juga, Polisi melacak ciri-ciri dan dan alamat PH yang tinggal di Denpasar. Sembilan hari kemudian, yakni pada Minggu (12/10), PH ditangkap di pinggir Jalan Cokroaminoto.
Dalam interogasi awal, PH yang sudah tidak bisa berkutik akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari perbuatannya itu. Terutama pisau yang dipakai menusuk korban berulang kali.
Oleh Tim Opsnal Polres Tabanan, ia kemudian dilimpahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Selemadeg untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (c/kb)

















