TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan merampungkan proses verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) dari Partai Golkar pasca meninggalnya I Wayan Gindera.
Selain itu, hasil verifikasi yang disampaikan KPU Tabanan sebagai jawaban atas permohonan PAW dari Partai Golkar melalui Sekretariat DPRD Tabanan itu mengerucut pada politisi lawas, I Wayan Sukaja.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra yang dikonfirmasi pada Jumat (4/7) menyebutkan bahwa hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Tabanan pada Kamis (3/7).
“Sudah (selesai verifikasi). Kemarin sudah kami kirimkan ke Sekretariat DPRD Tabanan,” kata Suwitra.
Ia menjelaskan, sehari setelah menerima permohonan PAW dari Partai Golkar melalui Sekretariat DPRD Tabanan, pihaknya langsung melaksanakan verifikasi.
“Begitu sorenya kami terima permohonan, besoknya, Selasa (1/7), kami melaksanakan verifikasi,” imbuh Suwitra.
Ia menjelaskan, proses verifikasi itu dilakukan dengan mendatangi pihak keluarga mendiang Wayan Gindera dan pengurus DPD II Partai Golkar Tabanan.
Berikutnya, sesuai pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 untuk calon DPRD Tabanan, perolehan suara terbanyak setelah mendiang Wayan Gindera adalah Wayan Sukaja.
Ini merupakan poin dari jawaban atas permohonan PAW yang diajukan Partai Golkar melalui Sekretariat DPRD Tabanan.
“Kalau kami, sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu partai dan satu dapil (daerah pemilihan) yakni I Wayan Sukaja,” tegas Suwitra.
Dengan telah diserahkannya surat balasan atas permohonan PAW tersebut, Suwitra menyebut peroses berikutnya akan kembali di Sekretariat DPRD Tabanan. “Poinnya itu saja. Proses berikutnya di Sekretariat DPRD Tabanan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta mengonfirmasi balasan dari KPU soal permohonan PAW tersebut.
Setelah proses ini, pihaknya akan bersurat kembali ke Bupati Tabanan untuk meneruskan permohonan PAW tersebut ke Kemendagri melalui Pemprov Bali.
“Habis ini kami akan bersurat lagi ke Bupati Tabanan untuk meneruskan (permohonan PAW) ke Kemendagri melalui Pemprov Bali. Sebab, SK (surat keputusannya) dari Mendagri,” jelas Sugiarta. (c/kb)