TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar tes urine sekaligus mewanti-wanti larangan judi online kepada 73 pegawainya.
Tes urine ini berlangsung pada Rabu (3/7). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Di momen itu juga Zainur menegaskan kembali larangan bagi jajaran kejaksaan terlibat dalam aktivitas judi online atau judi lainnya.
“(Larangan judi online) itu juga ditekankan Pak Kajari saat tes urine kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, larangan bagi jajaran kejaksaan itu telah ditegaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung tertanggal 21 Juni 2024 lalu.
Salah satu poin penting dari edaran itu adalah melarang jajaran pegawai kejaksaan untuk terlibat atau mempromosikan aktivitas judi online atau bentuk judi lainnya.
“Ada edaran dari Jaksa Agung yang menekankan larangan tersebut. Baik judi online atau judi dalam bentuk lainnya,” sebutnya.
Anom mengungkapkan, sejauh ini tidak ada pegawai di lingkungan Kejari Tabanan yang kedapatan mengikuti judi online. “Astungkara tidak ada. Termasuk hasil tes urine juga Klir,” tukasnya. (c/kb)