PolitikTabanan

DPRD Terima Tiga Ranperda dari Bupati Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua 2024, Senin (24/6).

    Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaikan tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga.

    Sedangkan tiga ranperda yang diajukan Bupati Sanjaya meliputi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

    Selanjutnya, ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    Berikutnya, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.

    Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sanjaya menjelaskan tentang latar belakang diajukannya ketiga ranperda tersebut.

    Latar belakang pertama yakni ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang secara keseluruhan menerangkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Tabanan dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    “Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang sudah kita peroleh untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

    Berikutnya, ia menjelaskan latar belakang pengajuan ranperda tentang perubahan keempat perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

    Ia menjelaskan, perubahan mendasar dari pengajuan ranperda ini adalah dimekarkannya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman menjadi dua dinas.

    “Dinas ini memiliki kompleksitas pekerjaan yang tinggi. Di satu sisi akan ada dua dinas yang akan dijadikan satu yakni Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Dua Desa asal Bali ini Tampil di  The 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium

    Sedangkan ranperda terakhir dilatarbelakangi rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun.

    “Dokumen itu memuat visi, misi, arah kebijakan daerah dan sasaran pokok pembangunan daerah yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan,” ujarnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi