GIANYAR, Kilasbali.com – Segala potensi kecurangan kerap dijadikan manuver oleh tim kontestan jelang H-3 pemilu.
Salah satunya penyebaran Formulir C Pemberitahuan yang wajiab disebar petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai H-3 pencoblosan.
Bawaslu pun mengawal ketat form undangan ini untuk memastikan sampai ke pemilih yang terdaftar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Minggu (11/2) mengatakan, pihak-pihak yang sengaja mempermainkan C Pemberitahuan hingga menyebabkan hak pilih seseorang hilang bisa dipidanakan.
C Pemberitahuan harus dikembalikan ketika tidak terdistribusikan kepada pemilih. Dengan dibuatkan berita acara, dan alasan tidak terdistribusikan.
“Ini yang perlu diantisipasi oleh jajaran kami, yang tidak terdistribusikan hurus diserahkan ke PPS dan dibuatkan Berita Acara, kenapa tidak bisa di serahkan. Ini bagian dari fokus pengawasan kami di Bawaslu sampai dengan jajaran terbawah yakni PTPS,” unjar Hartawan di sela-sela apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Senin, (11/2).
Hartawan mengatakan, pihak yang berkolusi untuk menyembunyikan C Pemberitahuan pasti kena pidana. Sebab motifnya jelas.
“Motifnya yang harus kita ketahui terlebih dahulu biar bisa menentukan apakah pelanggaran pidana apa administrasi. Kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih bisa dipidana,” terangnya.
Sementara itu, dalam apel siaga yang di gelar di lapangan Astina Blahbatuh, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Perwakilan dari Polres Gianyar, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kepala Kesbangpol Gianyar serta Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Kegiatan apel Siaga ini merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu se-Kabupaten Gianyar untuk melakukan Pengawasan Pemilu, pada Masa tenang sampai dengan hari Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan yang bertindak sebagai pembina apel memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan patroli pengawasan sampai di tingkat desa dan banjar serta turut melibatkan pengawas TPS mulai tanggal 11 sampai dengan 13 februari nanti.
“Hari ini saya memerintahkan seluruh jajaran sampai tingkat TPS untuk melakukan patroli pengawasan dari tanggal 11 sampai dengan 13 februari nanti,” instruksi Hartawan.
Memasuki masa tenang disampaikan juga himbauan kepada peserta pemilu untuk membersihkan dan atau menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang, lebih lanjut dalam masa tenang ini ditekankan tidak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik serta secara langsung, terlebih tidak mendatangi masyarakat untuk mengarahkan pilihan kepada peserta atau calon tertentu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Deklarasi oleh seluruh Pengawas Pemilu se-Kabupaten Gianyar sebagai bentuk Kesiapan Pengawasan Masa Tenang dan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Sebagai penutup Hartawan berharap di masa tenang ini masyarakat benar benar merasa tenang untuk berpikir jernih serta dapat memberikan pilihannya berdasarkan hati nuraninya di TPS pada tanggal 14 februari 2024.
“Harapan bersama pemilu tahun 2024 dapat berjalan sebagai mana assasnya Pemilu yang Luber dan Jurdil,” harapnya. (ina/kb)