DENPASAR, Kilasbali.com – Situasi Covid-19 di Indonesia juga menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (8-14 Oktober 2023). Peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Situasi tersebut selaras dengan karakteristik subvarian EG.5 yang saat ini sedang mendominasi di Indonesia
Sedangkan situasi di Provinsi Bali pada Bulan Desember 2023 jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 terlaporkan sebanyak 60 kasus yang tersebar di 7 Kabupaten/kota diantaranya adalah Kabupaten Jembrana (8 Kasus), Badung (24 kasus), Gianyar (6 kasus), Karangasem (9 kasus), Buleleng (1 kasus), Tabanan (1 kasus) dan Kota Denpasar (11 kasus) dengan kematian sebanyak 1 orang dari Kota Denpasar.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 yang menginstruksikan agar melakukan beberapa upaya kewaspadaan pada pintu masuk, di wilayah termasuk kesiapan dan kewaspadaan di fasyankes dan laboratorium.
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 8 Desember 2023 perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID 19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13070 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Bali kepada seluruh Dinas Kabupaten/Kota, KKP Kelas I Denpasar dan rumah sakit.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar telah berperan di pintu masuk Bali melalui upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyediakan masker kepada para wisatawan dan melakukan upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi Covid-19 dan menyarankan agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua.
“Pemprov Bali juga menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker di tempat umum dan alat angkut serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gede Anom dalam siaran persnya, Rabu (13/12) di Denpasar. (m/kb)