News UpdatePeristiwaTabanan

Restoratif Justice Kasus Penganiayaan, Putu Sandy Bebas

    TABANAN, Kilasbali.com – Tersangka I Putu Sandy Prathama, warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dinyatakan bebas dari tuntutan melalui proses restoratif justice atau keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejari Tabanan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 lalu. Restoratif Justice dipimpin langsung oleh Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, Senin (14/11).

    Kajari Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan Putu Sandy mendapatkan restoratif justice sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    “Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020, Sandy bisa melakukan proses restoratif justice setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Tabanan,” jelasnya.

    Adapun kronologi kasus Sandy dijelaskan, berawal pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Sandy yang sedang menenggak tuak di depan rumahnya, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan hingga menyebabkan mabuk.

    Ketika Sandy pulang, sampainya di rumahnya, sepupu Sandy, Kadek Juniantara datang dan Sandy menanyakan palu yang pernah dipinjamnya, lalu Juniantara menjawab palunya hilang dan akan mengganti palu tersebut.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    “Tanpa diduga Sandy memeluk Juliantara dari depan dan langsung meninju wajahnya menggunakan tangan kanan. Sehingga Juliantara mengalami luka robek di bagian hidung sampai keluar darah, dan luka memar di bagian kiri pipinya,” paparnya.

    Setelah proses pelimpahan perkara ke Kejari Tabanan dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tabanan, pada tanggal 1 November 2022, JPU sebagai fasilitator melaksanakan upaya perdamaian kepada tersangka dan korban. Atas tawaran tersebut, para pihak sepakat dilakukan musyawarah perdamaian.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    Pada tanggal 2 November 2022, JPU selaku fasilitator melaksanakan proses perdamaian dengan menghadirkan tersangka dan korban yang sepakat untuk berdamai tanpa syarat di balai pertemuan keadilan restoratif kantor Camat Tabanan. Pada 9 November 2022, dilaksanakan pemaparan terkait permohonan penghentian penuntut oleh Kejari Tabanan.

    “Hingga pada 14 November 2022, proses penuntutan atas nama Putu Sandy Prathama dihentikan, dan ia dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani kehidupan seperti semula,” lanjutnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi