Ini Sikap MDA Kota Denpasar Sikapi Rangkaian Upacara Nyepi Saka 1944

DENPASAR, Kilasbali.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Pemkot Denpasar, dan Paiketan Yowana Kota Denpasar, menggelar rapat koordinasi menyambut rangkaian upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa (8/2/2022).
Dari rapat ini diputuskan bahwa rangkaian upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944 seperti upacara Melasti, Tawur Agung, dan Pengerupukan, seluruhnya bersifat fleksibel.
Menurut Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, sesuai usulan dari rapat bersama MDA Kota Denpasar, Pemkot Denpasar, dan Paiketan Yowana Kota Denpasar, disepakati bahwa upacara Melasti ada yang ngubeng dan ada yang tetap dilaksanakan sesuai dresta yang berlaku.
MDA Kota Denpasar yang telah mengeluarkan keputusan bersama dengan Sabha Upadesa akan tetap memberlakukan dengan bersifat fleksibel.
“Artinya nanti akan disesuaikan dengan level 3 yang berkembang saat ini. Jika levelnya naik lagi ya tentunya kita akan buat sebuah addendum (klausul tambahan-red) dari keputusan bersama itu,” sebutnya.
Untuk pawai ogoh-ogoh ia menyebut tetap mengacu pada keputusan bersama yang teknisnya betul-betul bertanggungjawab. Karena jika ada pelanggaran akan ada sanksi hukumnya.
“Addendumnya karena ini berlaku 14 hari sampai tanggal 14 Februari 2022 berarti tanggal 14 Februari sudah ada addendum dengan melihat dari level yang ada ini,” pungkasnya.(sgt/kb)

















