DenpasarNews Update

Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban protokol kesehatan (prokes) di seluruh wilayah di Kota Denpasar terkait penularan Covid-19 dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan.

    Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Senin (7/2/2022) mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    Dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, di mana 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

    “Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal Pancasila. Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar, lagi” kata Sudarsana.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Ia menambahkan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi