DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban protokol kesehatan (prokes) di seluruh wilayah di Kota Denpasar terkait penularan Covid-19 dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Senin (7/2/2022) mengatakan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, di mana 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal Pancasila. Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar, lagi” kata Sudarsana.
Ia menambahkan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.(sgt/kb)