
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) APBD 2022.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar secara online pada Selasa (23/11/2021).
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara persetujuan yang ditandatangani Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Serta dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, meringkas gambaran rancangan APBD 2022 yang diajukan bupati dalam sidang sebelumnya.
“Bila dicermati ada beberapa hal yang dapat disimpulkan terhadap ranperda tentang APBD 2022 setelah melalui pembahasan-pembahasan, baik di internal Badan Anggaran, maupun melalui rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” ujar Dirga.
Disebutkan juga bahwa secara umum, APBD Tabanan 2022 terdiri dari pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1,738 triliun.
Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp 1,763 triliun. Dari gambaran tersebut, terdapat defisit sebesar Rp 24,8 miliar yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto dengan nilai yang samna.
Sebelumnya, dalam penyampaian laporan Banggar, APBD 2022 dirancang selaras dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa di tengah masyarakat.
Sehingga alokasi anggaran diarahkan kepada program dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
Dalam kajian internal maupun pembahasan bersama TAPD, target pendapatan yang dirancang sejalan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Serta relevan dengan kondisi perekonomian Tabanan di masa pandemi Covid-19 yang belum pulih. Namun Banggar tetap mengingatkan dan meminta komitmen semua pihak untuk bersama-sama merealisasikan target pendapatan yang telah disepakati. (m/kb)

















