DENPASAR, Kilasbali.com – Salah mengggunakan masker, Tim Yustisi Kota Denpasar membina 2 orang saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Jalan WR Supratman, Jalan Pulau Nias, By Pass Ngurah Rai dan Jalan Hangtuah Denpasar, Kamis (9/9/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bagi yang salah menggunakan masker juga harus dibina, agar mereka tidak mengulang kesalahannya lagi.
Dewa Sayoga mengaku dalam upaya menekan penularan Covid-19 pihaknya juga melaksanakan penertiban secara mobiling.
Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan dr. Soetomo, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati/Lapangan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar.
Dalam kegiatan ini Tim Yustisi tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan.(kb/rls)