
DENPASAR, Kilasbali.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlanjut. Menyikapi kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten/Kota dan bersinergi dengan instansi terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat dengan cara humanis.
Satuan berseragam coklat itu, mengandeng relawan dan juga kelompok masyarakat yang peduli terhadap dampak Covid-19, untuk mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes) sembari berbagi.
Kepala Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, hampir seluruh masyarakat Bali terkena dampak dengan adanya pandemi ini, sehingga pihaknya tidak ingin memberatkan.
Namun bagi yang abai, tentu saja pihaknya menerapkan aturan secara tegas. Baik itu para pengusaha yang membandel dan masyarakat bengkung, yang mengabaikan aturan prokes.
Dikatakan Rai Dharmadi, dalam segi penindakan kepada para pelanggar pihaknya memakai sistem tahapan. Mulai dari teguran dan jugantertulis.
Namun jika masih tetap membandel, sudah pasti kena tindakan tegas berupa sanksi administrasi. Bagi pengusaha bandel dikenakan denda Rp 1 juta dan bagi masyarakat dikenakan denda Rp100 ribu.
“Kita berikan sanksi sebagai bentuk efek jera sekaligus juga sebagai bentuk kerjasama dalam pola kesehatan disekitar tempat tinggal,” tegasnya Senin (2/8/2021).
Rai Dharmadi berharap, adanya PPKM yang diimbangi dengan pembagian sembako yang digalang rekan-rekan Satpol PP, perekonomian Bali bisa tumbuh.
“Gerakan kita membagikan sembako kepada masyarakat Bali yang terdampak untuk meringankan beban mereka. Dan setiap bingkisan yang kita berikan, di dalamnya kita sisipkan juga sosialiasi prokes,” ungkapnya.
Rai Dharmadi mengakui, adanya peningkatan kenaikan covid di Bali akibat adanya tracing (proses pelacakan dari identifikasi, red). Sebab, pihaknya menemukan banyaknya warga luar Bali yang beraktifitas tinggi di Bali banyak yang belum tervaksin.
“Kita lihat kondisi sekarang banyak orang non KTP Bali yang melakukan vaksin, dan kita pun membuat aturan setiap mereka melakukan perjalanan dalam negeri harus bisa menunjukan serifikat vaksin, dan kita wajib melakukan pengujian test rapid untuk mereka,” pungkasnya. (dx/kb)

















