DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pembinaan terhadap 3 orang yang salah menggunakan masker. Pembinaan ini dilakukan saat kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di Kota Denpasar Minggu (20/6/2021)
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, kegiatan dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang MCD Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Dalam penertiban tersebut terjaring sebanyak 3 orang. Semua pelanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Sayoga mengatakan, dalam menekan penularan Covid-19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tak menggunakan masker, maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi warga yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Sayoga menambahkan dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan 11 orang geladangan dan pengemis. Selanjutnya mereka diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.
“Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi di beberapa titik di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sayoga mengaku, tidak lelah dan akan terus mengingatkan serta mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Saat ini, ada 6M yang wajib dilakukan, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.(kb/rls)