Banjar Lodpeken Kecewa Pertanyakan Perarem, Tak Ikut Proses Pemilihan Bendesa Adat

GIANYAR, kilasbali.com – Penolakan warga Banjar Lodpeken, Keramas terhadap aturan adat berupa Perarem tentang Ngadegan (pemilihan) Bendesa Desa Adat Kramas terus berbuntut panjang.
Karena keberatannya tidak ditanggapi, krama Banjar Lodpeken pun sepakat untuk tidak akan mengikuti penjaringan sampai proses pemilihan bendesa adat setempat. Sikap ini pun di sampaikan melalui surat dan sudah dikirimkan ke panitia.
Dari keterangan yang diterima salah satu warga Banjar Lodpeken, Rabu (9/12/2020), krama tetap menuntut untuk dilakukan revisi pararem tersebut. Karena sedari awal parerem tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak netral, bahkan melangkahi prosedur yang telah diatur dalam perda desa adat. “Perarem itu tidak rarem. Kami baru bisa menerima jika perarem itu direvisi,” ujarnya.
Hingga kini, sebutnya, pihaknya tetap mempertanyakan, arti atau maksud kata musyawarah mufakat yang ada dalam Perda Desa Adat. Karena dalam Perda tersebut, proses pemilihan bendesa melalui sistem musyawarah dan mufakat.
“Kalau semua calon ngotot untuk menjadi bendesa bagaimana, apakah musyawarah mufakat itu adalah suryak siu kah atau bisa dengan pemilihan terbuka,” ujarnya.
Untuk itu diharapkan praktisi hukum adat bisa memberikan pencerahan agar apa yang tertuang dalam Perda Desa Adat tersebut bisa dicerna oleh masyarakat.
“Kami berharap dari MDA atau praktisi hukum adat bisa memberikan pencerahan terkait hal niki agar masyarakat bisa paham, musyahwarah mufakat itu maksudnya bagaimana,” ujarnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kelian Adat Banjar Lodpeken, Kramas, I Gusti Made Kaler membenarkan penolakan kramanya untuk ikut dalam proses pencalonan hingga pemilih bendesa setempat. “Iya itu sudah jadi kesepakatan yang diputuskan dalam paruman,” ujarnya.
Sementara terkait proses pemilihan bendesa akan tetap berlangsung tanpa melibatkan krama Lodpeken, Gusti Kaler mengatakan belum terpikirkan terkait hal tersebut.
“Disebutkan, paruman dilakukan secara perwakilan karena covid, belum terpikirkan tetang itu. Intinya saat ini krama menolak ikut proses jika pararem tersebut tidak direvisi,” jelasnya sikat.
Sebelumnya sosialisasi perarem atau tatib pemilihan Bendesa Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mendapatkan penolakan warga di enam banjar karena dinilai tidak sesuai perda desa adat. Karena perarem telah teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Sebagai bentuk penolakan, krama Banjar Lodpeken memasang baliho besar. Bahkan, mereka juga membubarkan diri saat ketua pembentuk perarem hendak menggelar paruman untuk sosialisasi pararem atau tatib pemilihan bendesa. (ina/dx)

















