GIANYAR, Kilasbali.com – Dua bulan penertiban masker dilaksanakan aparat Pol PP Gianyar bersama instansi terkait, rupanya tidak banyak uang denda yang terkumpul.
Dari operasi mulai awal September 2020 lalu, sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya terkumpul Rp 2,4 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengatakan, selama operasi ini, pihaknya menjaring 26 orang pelanggar tidak mengenakan masker yang didenda.
Dari jumlah ini, 2 orang malah belum membayar. Padahal pihaknya telah menahan KTP atau SIM sebagai jaminan.
Sedangkan uang hasil denda yang sudah di kumpulkan sudah disetorkan ke kas daerah. “Kami sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah,” katanya.
Meski penertiban ini terus dilaksanakan, Watha mengakui hingga kini masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker seperti menggunakan masker di dagu.
Dalam hal ini, pihaknya hanya memberi teguran dan dibina. “Orang yang salah memakai masker jumlahnya ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal pancasila, dan lain lain,” ungkapnya.
Pihaknya setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.
Diharapkan masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (ina/kb)