DENPASAR, Kilasbali.com – Sidang kasus postingan ‘IDI Kacung WHO’dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (3/11/2020) diisi dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Jerinx akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara terdakwa Jerinx menilai tuntutan Jaksa lucu, karena pihak PB IDI dan IDI Bali tidak ingin memenjarakannya.
“Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat (PB IDI-red), dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang, tidak ingin memenjarakan saya,” ucapnya.
Dengan nada tinggi, Jerinx berkali-kali bertanya, “Siapa yang ingin memenjarakan saya. Saya ingin tau orang yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya,” imbuhnya.
Jerinx kembali dengan suara tinggi, menginginkan pemesan kasusnya, untuk datang ke persidangan
“Siapa yang pesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan, dikit-dikit menilai orang dari kemasan, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan, ada koruptor yang nggak sopan? Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu, datang ke sidang nanti,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.(sgt/kb)