BirokrasiDenpasar

19 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Sesetan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jajaran Pemerintah Kelurahan Sesetan pada Senin (28/9/2020) menggelar operasi yustisi penegakan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar, bertempat di Lapangan Arga Soka Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan.

    Kegiatan ini turut melibatkan Polsek Denpasar Selatan, TNI, Kecamatan Denpasar Selatan, Satpol PP Kota Denpasar, Kapusdal Ops Satgas Amanusa, serta Lurah Sesetan.

    Baca Juga:  Sandrina Malakiano Hadirkan Album Perdana Bertajuk AIR

    Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati mengatakan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, di Wilayah Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Sesetan.

    “Lokasi yang disasar dalam operasi yustisi di Wilayah Kelurahan Sesetan kali ini ada tiga titik yakni Pasar Suwung Batan Kendal, Pertigaan Jalan Sesetan – Jalan Gurita Sesetan Denpasar Selatan melibatkan Patroli gabungan di wilayah Sesetan. Dalam Operasi Yustisi kali ini, didapatkan total 19 warga masyarakat tidak menggunakan masker dan mereka diwajibkan membayar denda sebesar 100.000 rupiah,” ungkap Sri Karyawati.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi