DENPASAR, Kilasbali.com – Setelah aktifitas dibuka lagi, perkembangan covid-19 di Bali kini mengalami dinamika dengan terjadinya kasus kematian pasien setiap hari sejak beberapa waktu lalu.
Meskipun pemerintah telah berkali-kali menyampaikan boleh beraktifitas tapi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Indra, gejala ini tidak hanya terjadi di Bali, tapi nasional bahkan juga gejala internasional.
Di beberapa negara bahkan negara maju juga mengalami hal yang sama. Penyebabnya adalah karena masyarakat sudah mulai beraktifitas normal kembali. Tapi tidak diikuti dengan disiplin yang kuat.
“Maka dari itu upaya penguatan disiplin ini kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Pola penguatan disiplin ini tidak cukup dengan mengadakan edukasi, sosialisasi, imbauan, ajakan, harus sudah menuju pada penerapan sanksi,” ucap Dewa Indra, Selasa (1/9/2020).
Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali ini juga menjelaskan, itulah sebabnya maka Gubernur Bali telah menerbitkan Pergub nomor 46 tahun 2020.
Bupati/Walikota se-Bali juga telah mengeluarkan peraturan bupati/walikota mengenai hal yang sama. Supaya seluruh masyarakat Bali dimana pun berada, di kabupaten manapun berada, menerima satu penegakan disiplin yang sama.
“Arahan Bapak Presiden kan begitu. Harus pintar-pintar kita menginjak rem dan gas. Ya kan arahan beliau seperti itu. Kapan kita menginjak gas dan kapan kita harus menginjak rem,” jelasnya.
“Jadi ini dievaluasi kembali. Makanya kalau nanti ini berkembang terus maka bukan tidak mungkin kita akan menginjak rem. Maka supaya pemerintah tidak menginjak rem mari kita disiplin,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan penerapan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota untuk mengenakan sanksi administrasi ini bukan untuk mengenakan denda tetapi mengajak masyarakat untuk lebih disiplin. Kalau perlu jangan sampai ada yang bayar denda. Karena itu bukan tujuan pemerintah. Tujuan pemerintah adalah menegakkan disiplin.
“Saat ini bantu sosialisasi. Kami pemprov Bali sudah melakulan sosialisasi di tv ada runing text, di media cetak dan online sudah, kantor OPD sudah pasang spanduk,” ujarnya.
Dewa Indra menjelaskan, batas desa juga agar memasang spanduk karena sudah dikirim Surat Edaran se-Bali. Desa adat juga diminta memasang spanduk, isinya singkat saja.Yang tidak pakai masker denda Rp 100 ribu.
“Itu hanya mengingatkan saja jangan sampai nanti Satpol PP melakukan penindakan lalu ada orang yang mengatakan kami tidak tahu. Karena kita sudah siapkan waktu sosialisasi 2 minggu,” kata Dewa Indra mengingatkan.(sgt/kb)