TABANAN, Kilasbali.com – Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Di mana kasus itu berawal dari laporan korban, Ni Luh Yudi Arianti, 32, yang tinggal di Perum BCA Multi Jadi Blok GMJ Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang mengaku kehilangan telpon selulernya.
Dari informasi yang dikumpulkan, awalnya korban sekitar pukul 17.30 WITA pada Selasa, 5 Mei 2020, berbelanja di warung Ibu Desak Ade yang berlokasi di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri untuk membeli peralatan banten persiapan hari purnama.
Saat itu, korban menaruh handphone Vivo V7 berwarna hitam di dashbroad atau bagasi depan sepeda motor Vario miliknya dan di parkir di depan warung. Korban kemudian berbelanja di warung tersebut, dan saat itu ada juga seseorang ibu-ibu berbelanja yang diantar oleh suaminya.
Namun saat itu, yang laki-laki tidak ikut masuk warung. Tidak lama berselang selesai berbelanja korban menuju ke sepeda motornya namun tidak menemukan handphone yang ditaruh di dashbroad motor, begitu juga laki-laki yang mengantar ibu-ibu tersebut tidak ada ditempat.
Korban sempat menanyakan kepada ke pemilik warung, kemana laki-laki tersebut pergi. Namun pemilik warung menjawab ke belakang atau kebun. Korban merasa bingung dan curiga, selanjutnya pulang untuk memberitahukan ke pihak Kepolisian Polres Tabanan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Muhammad Said Hasan, bergerak cepat setelah mendapat arahan dari Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia.
Penyelidikan pun terus dilakukan oleh tim baik melalui cyber maupun meminta keterangan saksi-saksi. Akhirnya, kurang dari 24 jam, pelaku pun mengarah pada seorang laki-laki yang bernama IDMS, 51, beralamat di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Laki-laki yang berusia 51 Tahun ini lanjut diamankan di Polres Tabanan bersama barang bukti 1 buah HP Vivo V7 untuk dilakukan proses penyelidikan, di mana saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” singkatnya, Rabu (6/5/2020). (jus/kb)