GIANYAR, Kilasbali.com – Satpol PP Gianyar menegaskan bahwa usaha rokok lintingan sudah memenuhi kelengkapan izin. Sedangkan empat usaha lainnya dalam sidak pada Sabtu (9/11/2019) tersebut l belum memenuhi izin.
“Usaha lintingan rokok itu sudah lengkap izinnya. Yang kami berikan SP I adalah empat perusahaan lainnya,” tegas Kepala Dinas Pol Pp dan Damkar Gianyar, I Made Watha, Jumat (15/11/2019).
Disebutkan, saat itu pihaknya memeriksa lima perusahaan termasuk usaha lintingan rokok. Dan syukurnya, usaha itu sudah memenuhi perizinan, sehingga pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pengusaha yang telah memenuhi regulasi yang ada.
“Empat usaha lainnya yang belum berizin, baru kami berikan Surat Peringatan I atau SP I,” jelasnya.
Perusahaan yang di SP I tersebut adalah pembangunan restoran tanpa izin di Desa Singapadu, Sukawati.
Perumahan elit dengan 40 unit kamar tanpa izin di Desa Ketewel, Sukawati.
Sebuah kos-kosan 24 kamar tanpa izin di Batubulan, Sukawati, dan juga pabrik es tube dan gas LPG.
“Untuk usaha Es dan Gas LPG ini, dikeluhkan warga sekitar karena mesin operasi dan bau gas perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan,” ungkapnya.
Watha menambahkan, selama dirinya menjabat selaku kepala Satpol PP Gianyar, anggotanya saat ini tiada hari tanpa sidak.
Selain sidak bangunan tak berizin, pihaknya juga menyasar pada pedagang yang menggangu ketertiban umum, dan berpotensi pencemaran lingkungan, karena membuang sampah sembarangan di selokan. “Tiada hari tanpa sidak,” tandasnya. (ina/kb)