GIANYAR, Kilasbali.com – Keributan yang berujung penganiayaan dan penodongan piasu serta pistol terjadi di Bidadari di Jalan Bay Pass Mandara Giri, Buruan, Blahbatuh, Selasa (6/8/2019) dinihari. Dua orang pun langsung diamankan ke Mapolsek Blahbatuh dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Di mana salah seorang di antaranya, mengaku onggota ormas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu berawal saat MK (46) asal Pasuruan, Jawa Timur dan RH, asal Malang, yang sudah lama menetap di Gianyar ini berkaraoke ria di kafe ini. Di mana saat itu, kebetulan juga ada tersangka inisial DMA Ariandika (31), asal Banjar Sema, Bitera, Gianyar bersama sejumlah rekannya.
Susana minum alkohol yang ditemani pemandu lagu yang bahenol pun menambah meriah kafe ini. Entah apa penyebabnya, DMA lantas mendatangi meja yang ditempati MK dan tanpa basa basi langsung mendaratkan pukulan berulangkali. Akibatnya, satu gigi MK lepas dan lebam dibagian pipi.
Ulah DMA ini pun membuat suasana kafe ribut. Rekan DMA, yakni DGAAA alias DK (26) yang saat itu sedang berada di luar, langsung naik pitam mendengar keributan itu. Saat masuk ke dalam, pemilik kafe, IGNGA (46) mencoba menghadangnya dengan maksud agar keributan itu tidak bertambah runyam.
Namun, DK justru tidak terima dan tangan kanannya langsung mengeluarkan sebuah pistol lanjut menodongkannya ke arah dada pemilik kafe. Tidak hanya itu, tangan kirinya juga memegang pisau yang diarahkan ke perut, sembari mengacam dengan kata-kata dalam bahasa bali, “da macem-macem, cang anggota ormas, matiang dini (jangan macam-macam, saya anggota, saya bunuh disini),”.
Merasa dirinya terancam, pemilik kafe dan MK yang merasa menjadi korban pemukulan, lantas melapor ke polisi. Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Blahbatuh dengan cepat meluncurkan ke TKP kafe Bidadari. Kedua terlapor, masing-masing DMA dan DK langusng diamankan.
Keduanya sempat mengelak melakukan apa yan dilaporkan korbannya. Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatanya. Terlapor DK bahkan menunjukkan sajam yang dibawanya. Sajam berupa belati dengan panjang 27 ccm tersebut diselipkannya di bawah triplek di luar kafe.
Sementara, pistol airsoftgun Merk Walther yang dipakai mengancam, dititipkan di dalam tas temannya yang duluan pulang. “Senjata tajam dan Pistol Air Soft Gun milik terlapor sudah kami amankan,” kata Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Dwikora melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Merta, Rabu (7/8/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan gelar perkara, terang Iptu Merta, terlapor DMA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan.
Sementara DK, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (ina/kb)