Koster: Permendikbud 51 Gagal Total, dan Kacaukan Sistem Pendidikan

DENPASAR, Kilasbali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gagal total, dan mengacaukan sistem pendidikan.
Menurutnya, Permendikbud ini menjadi sumber permasalahan dalam PPDB baik untuk tingkat SMP, SMA/SMK Negeri di seluruh Bali.
“Terus terang apa yang kita lakukan sama terjadi di provinsi lain yang berpatokan dengan Permendikbud,” jelasnya saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).
Koster mengatakan, sejak diawal telah mengantisipasi persoalan terjadi. Namun, di SMP masih ramai, SMA dan SMK juga ramai. “Kita akan selesaikan dalam pekan ini. Kami telah mengambil kebijakan dan tidak terlalu taat secara asas dengan Permendikbud, tapi harus kita lakukan,” sebutnya.
Ke depan, untuk mengatasi timbulnya permasalahan, pihaknya akan menerbitkan pergub tersendiri, dan tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri.
“Peraturan menteri itu benar benar menimbulkan masalah. Tidak saja mengorbankan hak peserta didik tapi mengangu sistem pendidikan dalam konteks mutu pendidikan,” ujarnya.
“Saya melihat rekrutmen benar benar menggunakan zonasi 90 persen tanpa mempertimbangkan NUN. Namun menggunakan murni jarak. Menurut saya itu mengacaukan sistem pendidikan kami,” tandasnya.
Untuk di Bali sendiri, lanjut Koster tidak semua kecamatan memiliki SMA/SMK. Sehingga jika menggunakan jarak, tentu siswa yang berada di pelosok tidak mungkin akan dapat sekolah negeri.
“Ini peraturan bikin blunder menurut saya. Dan bikin malu, karena harus ditangani presiden. Kalau menurut saya selama jadi komisi X di DPR RI ini peraturan menteri gagal total dan malah menimbulkan masalah,” katanya. (kb)

















