Penggunaan Drone secara Sembarangan: Apakah Sudah Saatnya Ada Penegakan Pidana yang Tegas?

DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan teknologi beberapa tahun terakhir membuat penggunaan drone semakin masif di tengah masyarakat. Drone tidak lagi hanya digunakan untuk kepentingan militer atau industri profesional, tetapi juga telah menjadi perangkat populer untuk kebutuhan fotografi, konten media sosial, pemetaan, promosi wisata, hingga hiburan pribadi.
Harga yang semakin terjangkau membuat siapa pun dapat dengan mudah membeli dan menerbangkan drone tanpa memerlukan kemampuan teknis yang memadai. Di satu sisi, perkembangan ini menunjukkan kemajuan teknologi yang positif. Namun di sisi lain, penggunaan drone secara sembarangan mulai memunculkan berbagai persoalan hukum, keselamatan, dan privasi yang semakin serius.
Dalam beberapa kasus, drone diterbangkan di area terlarang seperti sekitar bandara, fasilitas militer, objek vital nasional, bahkan kerumunan publik tanpa izin yang jelas. Tidak sedikit pula penggunaan drone yang mengganggu penerbangan pesawat, membahayakan keselamatan masyarakat, hingga melanggar privasi seseorang melalui pengambilan gambar tanpa persetujuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat sering memandang drone sekadar alat hiburan biasa, padahal secara hukum, drone merupakan objek teknologi penerbangan yang penggunaannya memiliki batasan ketat.
Persoalan hukum terkait drone sebenarnya bukan lagi isu masa depan, melainkan persoalan nyata yang mulai membutuhkan perhatian serius negara. Di berbagai negara, penggunaan drone tanpa pengawasan telah menimbulkan kecelakaan, gangguan keamanan nasional, penyelundupan barang ilegal, hingga tindakan spionase. Indonesia sendiri mulai menghadapi potensi risiko yang sama seiring meningkatnya penggunaan drone di ruang publik. Sayangnya, kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan penggunaan drone masih relatif rendah.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait penggunaan drone. Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia mengatur bahwa pengoperasian drone tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama di kawasan udara tertentu, area terlarang, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan wilayah yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penggunaan drone untuk kepentingan tertentu juga memerlukan izin otoritas terkait.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menegaskan bahwa ruang udara nasional berada di bawah kedaulatan negara dan setiap aktivitas penerbangan harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Dalam konteks ini, drone pada dasarnya termasuk bagian dari aktivitas penerbangan yang tidak dapat dilepaskan dari pengawasan hukum negara.
Namun persoalannya, penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan drone masih terlihat lemah dan belum memberikan efek jera yang memadai. Banyak pelanggaran hanya berhenti pada teguran administratif atau imbauan semata. Padahal, risiko yang ditimbulkan tidak dapat dianggap sepele. Drone yang diterbangkan di sekitar bandara misalnya, dapat mengganggu navigasi pesawat dan membahayakan keselamatan ratusan penumpang. Dalam konteks tertentu, penggunaan drone secara ilegal bahkan dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Di sinilah muncul pertanyaan penting apakah sudah saatnya Indonesia memperkuat penegakan pidana terhadap penggunaan drone secara sembarangan?
Dalam perspektif hukum pidana modern, pemidanaan pada dasarnya dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat (legal interest protection). Ketika suatu tindakan berpotensi membahayakan keselamatan publik, keamanan negara, atau hak privasi warga negara, maka negara memiliki legitimasi untuk menggunakan instrumen pidana sebagai sarana pengendalian sosial. Penggunaan drone secara sembarangan yang membahayakan penerbangan atau mengganggu privasi jelas memenuhi unsur adanya ancaman terhadap kepentingan hukum masyarakat.
Masalahnya, perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibanding perkembangan regulasi dan penegakan hukumnya. Banyak aparat penegak hukum maupun masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa drone dapat menjadi instrumen pelanggaran hukum yang serius. Akibatnya, pelanggaran penggunaan drone sering dianggap sekadar pelanggaran teknis biasa, bukan persoalan hukum yang berdampak luas.
Selain aspek keselamatan, penggunaan drone juga mulai menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi. Drone dengan kamera beresolusi tinggi memungkinkan seseorang merekam aktivitas pribadi orang lain tanpa izin. Pengambilan gambar rumah, aktivitas keluarga, atau area privat secara diam-diam berpotensi melanggar hak privasi warga negara. Dalam era digital, pelanggaran privasi semacam ini tidak boleh dipandang ringan karena dapat menimbulkan kerugian psikologis maupun sosial bagi korban.
Di sisi lain, media sosial juga memperburuk situasi. Banyak pengguna drone menerbangkan perangkatnya demi menciptakan konten ekstrem atau sensasional tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keselamatan. Budaya viralitas sering mendorong orang mengabaikan aturan demi memperoleh perhatian publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan drone tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata.
Namun, penguatan penegakan pidana tidak berarti setiap kesalahan penggunaan drone harus langsung dipidana. Pendekatan hukum tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan ultimum remedium. Penggunaan pidana sebaiknya difokuskan terhadap pelanggaran yang secara nyata membahayakan keselamatan penerbangan, mengganggu keamanan negara, melanggar privasi secara serius, atau dilakukan secara sengaja dan berulang.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan ancaman pidana, tetapi juga pembentukan sistem regulasi drone yang lebih komprehensif. Negara perlu memperjelas klasifikasi penggunaan drone, mekanisme perizinan, batas wilayah terbang, standar keamanan operator, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi kerugian akibat penggunaan drone. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga sangat penting mengingat sebagian besar pengguna drone berasal dari kalangan umum yang belum memahami risiko hukumnya.
Ke depan, perkembangan teknologi drone dipastikan akan semakin pesat. Drone bahkan mulai digunakan untuk pengiriman barang, pemantauan wilayah, hingga berbagai kebutuhan industri strategis. Jika negara terlambat membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, maka potensi penyalahgunaan teknologi ini akan semakin besar.
Hukum tidak boleh tertinggal terlalu jauh dari perkembangan teknologi. Penggunaan drone memang membawa banyak manfaat, tetapi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, teknologi yang seharusnya membantu kehidupan justru dapat berubah menjadi ancaman bagi keselamatan, keamanan, dan hak privasi masyarakat. Penguatan regulasi dan penegakan pidana terhadap penggunaan drone secara sembarangan tampaknya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak di era digital saat ini.
Penulis oleh: Esti Aryani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta










