Pemkab Badung Wajibkan Sektor Horeka Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri

MANGUPURA, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mewajibkan pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) untuk melakukan pemilahan dan mengolah sampah secara mandiri.
Kewajiban itu diarahkan kepada pelaku usahanya, karena sektor ini turut menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Meski di sisi lain, sektor usaha ini juga menjadi tulang punggung utama ekonomi Kabupaten Badung.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, pelaku usaha Horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan.
Pemkab Badung juga mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam mengisi data pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa dalam rapat koordinasi dan evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Kamis (7/5).
“Perlu saya sampaikan, Pemkab Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia menyebutkan, selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Pemkab Badung juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap lahir komitmen nyata serta langkah-langkah konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata,” imbuhnya.
Ardyanto Nugroho selaku Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), memaparkan data yang cukup mencengangkan.
Berdasarkan data KLH, sektor Horeka menyumbang 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dimana komposisinya didominasi oleh sampah organik.
“Berdasarkan PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengharuskan sampah yang dihasilkan Horeka itu sudah selesai di Horeka itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun pelaku usaha di sektor Horeka itu sendiri.
“Apalagi sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang mestinya mudah sekali untuk dikelola, dijadikan kompos, dijadikan makan maggot dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 517 usaha di sektor Horeka yang ada di Provinsi Bali.
“Hasilnya 100 persen tidak taat pada pengelolaan sampah. Terhadap para pengelola Horeka yang tidak mengindahkan atau menindaklanjuti rekomendasi kami, akan dibekukan perizinannya atau pidana satu tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemkab Badung atas dedikasinya dalam penanganan sampah.
Ia menilai pola perilaku masyarakat telah menunjukkan perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dalam hal pemilahan sampah.
“Ada kemajuan yang sangat signifikan, sejak diperlakukan pengendalian yang sangat ketat dalam kaitannya dengan penutupan TPA Suwung, ini harus kita jaga dan harus kita tingkatkan terus,” ujar Koster.
Menurutnya, kemajuan terkait penanganan sampah ini perlu dijaga untuk kebersihan lingkungan. Terlebih, Badung merupakan daerah yang menjadi destinasi wisata internasional.
“Kementerian Lingkungan Hidup sangat serius terhadap penanganan sampah di Provinsi Bali dan Bapak Presiden sampai memberikan perhatian khusus untuk kita,” kata Koster. (c/kb)

















