Diperketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Sektor Pariwisata

MANGUPURA, Kilasbali.com – Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).
Dikatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah.
Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya. (m/kb)

















