
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya, memimpin Rapat Paripurna ke- 31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Senin (6/4). Paripurna tersebut, terkait Penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dewa Mahayadnya menyebut, dari jumlah 55 anggota DPRD Bali, yang hadir dalam rapat tersebut ada 42 Anggota. Fraksi PDIP Perjuangan jumlah anggota 32 yang hadir 27 tidak hadir 5 orang alasannya izin sakit dan upacara adat. Fraksi Gerindra-PSI jumlah anggota 11, hadir 8 tidak hadir 3, Fraksi Golkar jumlah anggota 7,hadir 3 tidak hadir 4. Fraksi Demokrat-NasDem jumlah anggota 5 hadir 4 tidak hadir 1 orang. “Hari ini Upacara pengantaran di Pura Besakih oleh kota Denpasar, jumlah anggota mengikuti kegiatan tersebut. Sesuai tatib rapat paripurna DPRD Bali dalam catatan kehadiran telah kuorum dan bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koster menyampaikan penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; dalam penjelasannya itu Koster mengatakan kunjungan wisatawan ke Bali selama 3 bulan terakhir, Januari – Maret 2026 dibandingkan tiga bulan Januari – Maret tahun 2025 mengalami peningkatan. Wisatawan domestik naik 4 ℅, wisatawan Internasional 2,4℅. Hal tersebut harus dijaga. Karena dampak negatif kenaikan wisatawan bisa mengancam Budaya Bali. “Bali tidak mempunyai hasil lain selain pariwisata,” ujarnya.
Sementara Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu untuk menambahkan item item untuk memaksimalkan pendapatan dari Retribusi. “Dua raperda ini sudah ada kajian akademiknya, saya harap DPRD bisa membahas lebih cepat,” ujar koster.
Dewan menyepakati, raperda Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas akan dibahas oleh komisi II dan komisi III, dikordinatori I Kade Darma Susila dan wakil I Nyoman Suyasa. Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan di bahasa oleh komisi I dan komisi IV dikordinatori I Nyoman Budi Utama dan wakil I Nyoman Suwirta. (jus/kb)

















