Selain Gaji Pokok, Ternyata Pegawai RS di Bali Dapat TPP dan Jaspel, Ini Penjelasan Kadiskes

DENPASAR, Kilasbali.com – Uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan pada Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dr.I Nyoman Gde Anom dalam siaran persnya pada Kamis (24/9/2025).
Menurutnya, sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” sebutnya.
Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.
Kadiskes dr. Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini.
“Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya. (M/kb)

















