
DENPASAR, Kilasbali.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9). Kali ini rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama para Wakil Ketua DPRD Bali, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Dewan. Yakni Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Penyampaian penjelasan kedua Raperda ini dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya. Terkait Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dikatakan bahwa sektor transportasi memegang peranan penting dan vital dalam menunjang kelancaran mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, termasuk dalam mendukung penguatan industri pariwisata daerah. “Raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi,” katanya.
Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali masih menghadapi berbagai tantangan baik struktural dan kultural. Kurangnya kepatuhan sejumlah badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, keterlambatan dalam merespons permohonan informasi, hingga masih terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menunjukkan adanya tantangan serius dalam penguatan sistem informasi publik di tingkat lokal. Kondisi ini berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat, memperlebar kesenjangan informasi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali harus terus diperkuat melalui langkah- langkah regulatif, kelembagaan, serta pengawasan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama Komisi Informasi perlu melakukan pembenahan menyeluruh dengan menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi, menyempurnakan tata kelola PPID, serta menumbuhkan budaya transparansi di seluruh sektor pemerintahan. Hal ini merupakan wujud komitmen terhadap prinsip negara hukum yang demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan publik.
Diharapkan, Raperda yang disampaikan ini, partisipasi semua tokoh dan elemen masyarakat untuk ikut memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat-rapat pembahasan agar pada waktunya nanti dapat ditetapkan menjadi Perda yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menyampaikan koordinator pembahas masing-masing Raperda ini. Di mana, Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dibahas lebih lanjut oleh Komisi II dan III DPRD Bali yang diketuai oleh I Nyoman Suyasa selalu Ketua Komisi III DPRD Bali dan Wakil Ketua Agung Bagus Pratiksa Linggih yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bali. Sedangkan, Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dibahas lebih lanjut oleh Komisi I dan IV DPRD Bali yang diketuai oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama dan Wakil Ketua I Nyoman Suwirta selaku Ketua Komisi IV DPRD Bali. (jus/kb)

















