DENPASAR, Kilasbali.com – Menyeragamkan pemahaman yang komprehensif mengenai penjaminan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat, BPJS Kesehatan Kepwil XI bersinergi dengan kalangan Media, Jumat (20/6).
Melalui Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, mengungkapkan, Program JKN merupakan bentuk perlindungan sosial yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu atau rumah tangga. Ini dilakukan melalui upaya kolektif guna menjamin tersedianya standar hidup minimal serta memberikan perlindungan dari penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan.
Endang juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut mencakup FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan) serta FKRTL (rumah sakit pemerintah/swasta, apotek, laboratorium, dan optik).
“Sejalan dengan sinergi Ekosistem JKN, kami berkomitmen penuh dalam menjamin pemanfaatan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial sosial termasuk memastikan peserta memperoleh hak atas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan,” ujar Endang.
Dalam pertemuan ini, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya memastikan pemahaman masyarakat terkait batasan manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja, pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib dan telah dijamin oleh program lain hingga batas tanggungannya ataupun pelayanan kesehatan untuk estetika.
Terkait maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar 144 diagnosa yang disebut-sebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Diagnosis tersebut tetap dijamin Program JKN, namun dapat ditangani langsung di FKTP sesuai prinsip pelayanan berjenjang. Jika dalam pemeriksaan ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta tetap akan dirujuk ke FKRTL.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten media sosial yang belum terverifikasi. Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, media sosial BPJS Kesehatan RI, Aplikasi Mobile JKN,” tambah Endang.
Dalam sesi diskusi, salah satu wartawan Made Ari mengungkapkan pengalamannya bahwa waktu tunggu tindakan medis untuk peserta JKN cenderung lebih lama dibanding pasien umum.
“Peserta JKN seolah dianaktirikan. Kenapa antrian pasien umum bisa lebih cepat dibandingkan peserta JKN?” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa saat ini sekitar 70–90% pasien di rumah sakit merupakan peserta JKN, sehingga wajar jika antrian lebih padat. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diimbau menyediakan dashboard ketersediaan tempat tidur dan dashboard jadwal operasi, yang telah terhubung ke Aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, Made Ari juga menanyakan soal partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam Program JKN. Sebagai informasi, di wilayah Bali terdapat 7.272 peserta JKN dari WNA dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres 82/2018), WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 6 bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor maupun secara mandiri.
Dinamika pelayanan kesehatan akan Program JKN terus mengalami evolusi dan pembenahan sejak BPJS Kesehatan berdiri pada tahun 2014. Jika pada awalnya pendaftaran peserta dilakukan secara individu, saat ini pendaftaran JKN telah disesuaikan dengan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
BPJS Kesehatan juga mengapresiasi atas kehadiran dan kontribusi media lokal dalam mengedukasi masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik terhadap Program JKN sebagai program gotong royong yang hadir dari, oleh, dan untuk kita semua. (ina/kb)